« Sahabat Musim Dingin Jepang | Nyoman's Blog Top | Buah Apel Jepang »

January 27, 2008

Ditangkap Polisi Jepang

Akhirnya jadi juga aku ditangkap 'KEISATSU' ( POLISI Jepang ). Bukan karena merencanakan TEROR bom bunuh diri dengan jerigen minyak tanah di atas sepeda motor, tapi karena menerobos perlintasan kereta api. Ceritanya sekitar jam 9 malam saat pulang kerja naik sepeda motor. Hanya 200 meter lagi dari rumah seperti biasa aku harus melewati 'FUMIKIRI' (pintu perlintasan rel kereta api). Biasanya aku berhenti sejenak dan menoleh kiri kanan sebelum melewati perlintasan, mengikuti aturan lalu lintas. Tapi mungkin karena kelelahan mengantuk kedinginan dan juga suasana sekitarnya sepi gelap karena rel kereta api di tengah areal persawahan. waktu itu aku nyelonong tanpa berhenti dulu.(>>Click READ MORE baca selanjutnya)



Mungkin sedang sial, rupanya mobil 'PATOKA' (PATROL CAR mobil Patroli Polisi Jepang) telah lama menunggu 'mangsa' di tempat gelap tersembunyi. Begitu aku lewat, di belakangku mobil 'PATOKA' (mobil PATROLI Polisi Jepang) mengejarku lengkap dengan suara dan lampu sirene nyaring ribut2 dan dengan speaker megaphone ber-seru2: 'BAIKU TOMETE KUDASAI !! BAIKU TOMETE KUDASAI !!' (SEPEDA MOTOR BERHENTI ! SEPEDA MOTOR BERHENTI ! ).



Aku ter-kaget2 setengah mati karena tak menyangka sama sekali. Seketika aku menghentikan sepeda motorku. Langsung saja 2 orang Polisi Jepang menggiring aku dan sepeda motorku ke pinggir jalan. Lalu aku disuruh masuk ke dalam mobil PATOKA, duduk di kursi belakang dengan pintu ditutup sementara kedua Polisi Jepang itu duduk di kursi depan. Mirip maling ayam ditangkap polisi. Lalu aku diminta menunjukkan SIM dan KTP Jepang, di- 'interogasi' dan di-'hadiahi' surat tilang.

Karena takut dikenai denda amat mahal atau SIM Jepang-ku ditahan, aku pura2 goblok dan ber-ulang2 berkata : 'NIHON GO WAKARIMASEN ! NIHON GO WAKARIMASEN !' (TIDAK MENGERTI BAHASA JEPANG), maksudku agar pak Polisi Jepang capek menanyaiku, lalu menyerah dan batal menilangku. Tapi ternyata Polisi Jepang memang rajin dan tekun bekerja sehingga aku jadi juga kena 'BAKKIN' (HUKUMAN DENDA) TILANG sebesar 7000 yen yang harus dibayar di 'YUBINKYOKU' (Kantor Pos Jepang) melalui rekening bank.



Cuma saja kedua polisi Jepang ini rada 'kampungan' tidak pernah menangkap 'GAIJIN' (Orang Asing) sebelumnya sehingga kesulitan menuliskan nama lengkapku. Mereka terbiasa menulis hurup KANJI Jepang sehingga kesulitan menulis namaku yang 'aneh' dan lumayan panjang dalam hurup 'ROMANJI' (Hurup ROMAWI/ Hurup Latin) hingga banyak kali salah tulis dan menulis ulang surat tilang sampai 3 kali. Jadilah aku di'sekap' terpenjara di dalam mobil PATOKA Polisi Jepang selama 1 jam. Malam itu aku pulang kelaparan kedinginan dan kelelahan disambut isteriku yang cemas karena aku pulang terlambat.

Surat Tilang Jepang

4 tahun hidup di Jepang pertama kali ini aku ditangkap polisi Jepang. Hitung2 aku mendapat kesempatan langka ber-'darmawisata' ke dalam PATOKA Mobil Patroli canggih Polisi Jepang. Tapi untuk itu aku harus bayar 'TICKET' mahal sebesar 7000 yen (sekitar Rp 500. 000).

Comments